WP ada yang PKP blm berproduksi dlu trus akhir tahun restitusi ketentuan umum, kalau diperiksa bisa dapat sanksi 50% ?
kalau mengajukan restitusi ini kan akan dilakukan pemeriksaan ya, nantinya akan terbit SKPKB kalau memang ada yg harus dibayarkan nah kalau diliat di UU KUP pasal 13, kalau ada apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen); dia akan dikenakan 100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Baran
ARINI LUTHFAKA