wp baru mau daftar npwp, ada mau buat 5 cabang, kalau mau pemusatan cabangnya harus PKP atau tidak ?
Ketentuan mengenai pemusatan ada di per 11/2020. Kalau ini pemusatan pertama kali, maka cabangnya harus dikukuhkan sebagai pkp terlebih dahulu sebelum dipusatkan PPN nya. Kalau hanya penambahan dan sebelumnya sudah ada kep pemusatan, cabangya tidak harus PKP
RIZKIANTO