#16Q Twitter Saya sempat telpon helpdesk kpp, kata beliau sppb berbeda tetap bisa, kalau itu kita pakai jasa ketiga, tapi saya lupa nanya, maksudnya pihak ke 3 bagaimana.(1/2) boleh dijelaskan kak, sppb berbeda itu memang benar2 tidak bisa, atau bisa jika melalui pihak ke 3, nah kalau iya, yg dimaksud pihak ke 3 itu bagaimana ya kak ? (2/2) Suruh konfirm KPP lg aja kan ya?
#16A: PM, sudah dijelaskan oleh agent sebelumnya. Tambahkan informasi bahwa saat ini hanya WP yang berada di Kawasan Berikat yang dapat membuat FP-K dengan dokumen BC 2.7. Terkait jawaban dari KPP, silakan konfirmasi kembali ke KPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO