Apabila suami dan istri masing-masing menjadi sekutu komanditer dan direktur pada sebuah CV, di mana istri nya tidak punya NPWP (masih ikut suami), apakah istri boleh menandatangani bukti potong 1721-A1 ?
Normatif aja sepanjang dianggap sebagai pemberi kerja (dalam hal badan berarti bisa salah satu pengurus) harusnya gak masalah, ada dua pilihan di esptnya yaitu pemotong atau kuasa. Barusan aku coba pake npwp 000 gak ditolak juga secara aplikasi esptnya.
AHMAD ALI MURTADHO