spt masa pph 21 ada LB dan dikompensasi, dan wp mau NE, bisa dikembalikan LB nya ?
Jawaban
SPT masa PPh 21 tidak ada opsi pengembalian, jika ada LB, nanti dikembalikan ketika penghapusan NPWP, jika diperiksa ternyata LB nanti bisa dikembalikan
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.