Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

spt masa pph 21 ada LB dan dikompensasi, dan wp mau NE, bisa dikembalikan LB nya ?


Jawaban

SPT masa PPh 21 tidak ada opsi pengembalian, jika ada LB, nanti dikembalikan ketika penghapusan NPWP, jika diperiksa ternyata LB nanti bisa dikembalikan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E R P Y C
A M F Y V