Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kami mengikuti PPS, kode billing (billing pertama) sudah kami buat langsung dari menu PPS, saat kami bayarkan ke Bank kode billing tidak terbaca, maka kami melakukan revisi dengan menghapus di menu Draff PPS dan membuat laporan baru dan buat kode billing baru (billing kedua) langsung dari menu PPS juga. Kami ke Bank melakukan pembayaran menggunakan kode billing pertama dan bisa akhirnya kode billing kedua tidak terpakai. Saat kami lapor PPS dengan meng klik konfirmasi pembayarn muncul notifikasi


Jawaban

Kalo dia mau coba, bisa pilih pilihan ketiga yg pembayaran pake kode billing di luar aplikasi PPS lalu coba rekam NTPN lagi. Kalo emang masih gabisa, boleh pake solusi yang ditawarkan (kalau kaya gini, solusinya bayar aja kode billing yg kedua terus yang udah dibayarin diaujuin Pbk/pengembalian PMK 187/2015 aja kan? Spalnya PPS belom bisa bayar pakai bukti Pbk)

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L W​ E T D
G C T N P