skb badan internasional, jika minta skbnya telat bisa berlaku surut ?
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara sebelum perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. (pasal 9 ayat 1 PMK 162/2014)
RIZKIANTO