#42Q: apakah apabila kami menggunakan jasa konsultan dari perusahan di singapura, ada DGT dan CORnya , dan jika dilihat di kontrak jangka waktunya 1 tahun, akan tetapi pihak konsultan tidak pernah datang ke indonesia , apakah kena pph 26 ?
Patokannya apakah terbentuk BUT atau tidak.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO