masilnya NPWP nya jakarta, mau ada gudang di jakrta di kawasan berikat. ada lawan transaksi ke gudang di Kawasan berikat itu gapapa npwp nya wp yang ada di TLDDP?
secara ketentuan ini dia wajib ada NPWP karena terdapat tempat kegiatan usaha lain, dan kalau terkait FP, ini liatnya arusn barang karena mau masuk ke kawasan berikat otomatis harus ada SPPB juga kalau mau masukin barang dengan fasilitas 07. konfirmasi ke KPP terlebih dahulu
MUHAMMAD INDRA PRASETYO