Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/Mba, ingin memastikan, WP PKP beli barang dari LN (Import) kemudian ada barang yang dikembalikan, apa mekanismenya sama seperti transaksi dengan lawan transaksi dalam negeri? Apakah WP harus membuat nota retur sesuai PMK 65/PMK.03/2010 atau bagaimana ya


Jawaban

Kalau untuk retur/pengembalian BKP ke LN, artinya kan ada pengeluaran barang ke LN, sehingga atas pengeluaran barang tersebut diperlakukan sebagai ekspor BKP. Dan untuk ekspor harusnya ada dokumen PEB nya. Baru nanti atas dokumen peb yang diperoleh yang dilaporkan/diinput di efaktur

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L U M J​ W
M​ E J L C