Mas/Mba, ingin memastikan, WP PKP beli barang dari LN (Import) kemudian ada barang yang dikembalikan, apa mekanismenya sama seperti transaksi dengan lawan transaksi dalam negeri? Apakah WP harus membuat nota retur sesuai PMK 65/PMK.03/2010 atau bagaimana ya
Kalau untuk retur/pengembalian BKP ke LN, artinya kan ada pengeluaran barang ke LN, sehingga atas pengeluaran barang tersebut diperlakukan sebagai ekspor BKP. Dan untuk ekspor harusnya ada dokumen PEB nya. Baru nanti atas dokumen peb yang diperoleh yang dilaporkan/diinput di efaktur
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING