menghitung pph 21 dtp masa desember
Pertama, untuk menghitung pph 21 desember berhak DTP atau tidak, masih mengacu ke pasal 2 ayat (3) PMK 9/2021, penghasilan yg didapat di masa desember tsb dikali 12 apakah msh dibawah atau diatas 200juta. Kemudian untuk perhitungan pph 21 masa desember, tetap sesuai lampiran per 16/2016. Jika masih berhak DTP, pph terutang menurut perhitungan masa desember tsb dilaporkan dlm realisasi
RIZKIANTO