Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Bagaimana perhitungan PPh untuk suami-istri HB sama2 karyawan dan status HB di tengah tahun? 1721-A1 tidak ada perbedaan kan ya mas/mb? Karena PTKP pun sesuai awal tahun, nanti disesuaikan di SPTnya aja ya?


Jawaban

Untuk PPh 21 1721A1 bener tidak ada perbedaan sesuaikan dengan PER-16/2016. Untuk PTKP bener ditentukan dari awal tahun pajak, jika awal tahun pajaknya belum HB status PTKP nya masih K berarti. Dicontohkan untuk kasus di petunjuk pengisian SPT Lampiran PER-19/2014, jika status HB timbul sejak awal tahun pajak maka status PTKP nya adalah TK dan tanggunan sesuai Pasal 7 Undang-Undang PPh.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O L T T J
E U W B Z