espt pph 21, ada karyawan yang LB karena ada di 1 bulan tidak menerima penghasilan. untuk desembernya bagaimana?
atas penyesuaian dimasukkan di pph dipotong di satu masa pajak pada masa desember. kalau DTP cek dulu lebih besar mana antara DTPnya dengan perhitungan normalnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI