Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

npwp wbt karena sudah meninggalm, masih wajib lapor spt ?


Jawaban

NPWP masih aktif, silakan tetap laporkan SPTnya, melaporkan penghasilan dari wbt tersebut dan harta yang belum terbagi

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Q O H P
C N C S G