kalau wp ada sewa kapal, yang harus minta SKTD siapa ?
Jawaban
tanyain dulu transaksinya apa, Wajib Pajak yang menerima penyerahan alat angkutan tertentu harus memiliki SKTD. (Pasal 6 ayat (3) huruf b PMK-41/PMK.03/2020)
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.