Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP nerima warisan dari orang tuanya di 2021 apakah bisa diikutkan ke PPS? Atau cukup di SPT aja?


Jawaban

harta yang diperoleh di 2021 tidak masuk ke kebijakan 2, bisa dilaporkan di SPT-nya saja

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W W S B S
G᠎ I S D K