Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ubah masa pajak pengkreditan PM?


Jawaban

kalau FP Masukannya belum approval, Masih bisa diubah masa pengkreditannya. Nanti dia tinggal klik ubah faktur aja, trus tinggal diubah masa nya. Yang gabisa diubah masa pengkreditannya itu kalau FP masukannya sudah approval sukses.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S P D O V
B T Q Y U