Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Perolehan harta 2019 belum lapor di SPT. Namun atas nama orang lain belum balik nama. Apakah perlu diikutsertakan PPS? Di PMK 196 nya gak ada pengaturan kalau bukan atas nama WP sendiri ya


Jawaban

Boleh diikutkan PPS walaupun belum balik nama, sepanjang harta tsb sudah dikuasai WP ybs

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K U C U O
X᠎ R K U U