mas/mbak wp nanya kalo sudah menggunakan ebupot unifikasi, nanti kalo mau ada pembetulan spt yg menggunakan ebupot biasa, pembetulannya pake ebupot biasa atau gimana ya?
Jawaban
Ebupot Biasa Bil . Sesuai PER 24/PJ/2021 Pasal 13 ayat 6 ya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.