Mas mbaa, terkait pemberian jasa oleh konsultan perencanaan (badan), dananya baru bisa cair sebesar 80% nilai kontrak, sementara yang 20 persen lagi baru bisa cair setelah pekerjaan tersebut dilkasankan secara fisik. Untuk pelaporan spt tahunannya gmn ya atas penghasilan tersebut?
WP offline
FATHDITYA FALAQI