untuk faktur pajak yang dokumen BC nya lebih dari 1 dokumen, itu saya masukan no bc nya cukup 1 atau semua ya? faktur pajak hanya 1, dokumen BC 4.0. penyerahan berkali-kali bu dalam 1 kontrak karena pembayaran dibagi 2 antara DP dan pelunasan
Jika memang SPPB berbeda , untuk FP nya disarankan untuk dipisah nomor dokumen pendukung yg diinput berbeda mengikuti SPPB masing2 , tapi FP nya tetap dibuat DP dan Pelunasan yak .
FATHDITYA FALAQI