mau tanya mengenai pelaporan PPN bagaimana yah untuk perusahaan yang baru berdiri dan belum ada penjualan. masih belum ada pembelian dan penjualan. Casenya WP sudah PKP. Cara lapornya bagaimana ?
Untuk SPT Masa PPN walaupun nihil/tidak ada transaksi tetap wajib lapor ya. Silakan WP untuk melaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
KETRIONA LENGGO GENI