Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tanya mengenai pelaporan PPN bagaimana yah untuk perusahaan yang baru berdiri dan belum ada penjualan. masih belum ada pembelian dan penjualan. Casenya WP sudah PKP. Cara lapornya bagaimana ?


Jawaban

Untuk SPT Masa PPN walaupun nihil/tidak ada transaksi tetap wajib lapor ya. Silakan WP untuk melaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U​ U F Y᠎ R
J S H​ M A