Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya Angga ingin tanya terkait peraturan perpajakan untuk penggantian perjalanan dinas, reimburstment dan lumsum, apakah untuk 3 hal tersebut merupakan objek pajak? dan bolehkan saya minta untuk aturan yang terupdate dan berlaku


Jawaban

Jika diberikan dalam bentuk uang, maka dianggap penghasilan bagi pegawai yang menerima. Dasar hukumnya pakai per 16/2016

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A T G Z F
Q E V U B