saya Angga ingin tanya terkait peraturan perpajakan untuk penggantian perjalanan dinas, reimburstment dan lumsum, apakah untuk 3 hal tersebut merupakan objek pajak? dan bolehkan saya minta untuk aturan yang terupdate dan berlaku
Jika diberikan dalam bentuk uang, maka dianggap penghasilan bagi pegawai yang menerima. Dasar hukumnya pakai per 16/2016
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI