Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Investasi dividen sesuai PMK 18/2021 apakah boleh ganti-ganti instrumen?


Jawaban

Tidak dilarang sepanjang masih diinvestasikan sesuai dengan bentuk investasi pada pasal 35 PMK 18/2021

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I W S K S
X V E P D