dapet penghasilan dari luar usaha terus sebagian porsi penghasilan tadi di bagi-bagi in ke pihak lain, bisa jadi biaya dari luar usaha yang ada di Lampiran I 1771 ga?
Jawaban
ikut ke pembukuan WP dan petunjuk pengisian SPT 1771
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.