(twitter) Berarti min kesimpulannya, BC 40 yg ada di prepo ini tidak berpengaruh apapun terhadapap status PPN ya? Hanya sebagai dokumen dasar saja untuk membuat FP 07? https://twitter.com/mayangkencana/status/1481145238098178051 (Tetap ada pengaruhnya kan ya kalau gak sesuai PMK 65, maka FP tidak jadi 070 shg PPN tetap dipungut kan ya dan mempengaruhi perhitungan PK PM di SPT)
Betul. Ada pengaruhnya. Karena SPPB ini secara ketentuan harus sudah ada sebelum faktur diterbitkan apabila ingin dapat fasilitas 07 tersebut. Pasal 21 ayat 5 PMK 65/2021
DEDY FERY VERDIAN