Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#44Q mas mba kalo ada penyerahan jasa ke pihak luar negeri tetapi lawan transaksi ternyata memiliki but di indonesia apakah termasuk ekspor atau penyerahan dn ya?


Jawaban

#44A sebentar mbaa penerima jasa memiliki BUT di indonesia Pasal 6 ayat 1 PMK 32 th 2019: Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. jika penerima jasa memiliki BUT, maka termasuk kondi

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X C᠎ S K L
M Z W​ T D