Untuk kontrak klien yang ditandatangani sebelum 1 April 2022 dengan tarif PPN 10% dari 1 Jan 2022 hingga 31 Des 2022, sehubungan dengan faktur April hingga Des 2022, apakah mereka perlu dikenakan pajak sebesar 11% PPN mulai 1 April 2022 dan seterusnya ? Atau semua invoice bisa dikenakan pajak PPN 10% karena kontrak ditandatangani sebelum April 2022?
Dikembalikan secara normatif mengenai saat penyerahan PMK 18 pasal 69. Tarif ppn yg berlaku seharusnya tarif saat penyerahan terjadi.
LUQMAN RAMADHAN