#25Q:@kring_pajak untuk pelaporan harta di SPT PPh OP berupa deposito untuk nominal yang di laporkan pokok + bunga atau pokok saja ? Terimakasih
#25A: iya kalau sesuai per 36/2015 seharusnya untuk nominal diisi sesuai dengan tahun perolehan. Untuk bunganya apabila masih ada sisa nanti akan menambah atau membentuk harta baru di tahun pencairan depositonya.
ARRY MUKTI PRABOWO