Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#25Q:@kring_pajak untuk pelaporan harta di SPT PPh OP berupa deposito untuk nominal yang di laporkan pokok + bunga atau pokok saja ? Terimakasih


Jawaban

#25A: iya kalau sesuai per 36/2015 seharusnya untuk nominal diisi sesuai dengan tahun perolehan. Untuk bunganya apabila masih ada sisa nanti akan menambah atau membentuk harta baru di tahun pencairan depositonya.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I O I X S
B N D​ M​ I