Pasal 4 ayat 3 uu pph sisa lebih yg diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba. yayasan memiliki sisa lebih pada tahun 2019, maka atas sisa lebih tersebut direalisasikannya mulai di tahun 2019 atau 2020?
WP offline saat digali. Sisa Lebih dikecualikan sebagai Objek PPh apabila sebesar jumlah sisa lebih digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh. (Pasal 4 ayat 1 PMK-68/PMK.03/2020)
LUQMAN RAMADHAN