mau tanya pak mengenai penerbitan faktur pajak atas transaksi di kawasan berikat, ketika kami ada transaksi ke kawasan berikat, landasan penerbitan faktur pajaknya sesuai dengan tgl penyerahan kami atau form bc ya pak?
Untuk fasilitas tidak dipungut disesuaikan dengan pasal 21 PMK-65/2021 Terkait saat pembuatan FP dikembalikan ke PMK-18/2021.
MUHAMMAD ANDY RIANO