izin bertanya Mas/Mbak untuk pembuatan FP dalam kasus tsb apakah ikut saat penyerahan atau setelah ada BC 4.0 nya ya?
maksud pertanyaan berapa lama di prepop ini apa ya ? kan untuk transaksi ke kawasan berikat ini untuk mendapatkan fasilitas harus mendapatkan SPPB terlebih dahulu, baru dibuat faktur dengan kode 07 sesuai ketentuan di PMK 65 tahun 2021. dan untuk penginputannya ini untuk SPPB diinputkan sendiri manual saat pembuatan faktur pajak 07. kalau untuk faktur yang sudah dibuat sebelum ada SPPB kemungkinan saat akan diganti dengan kode 07 dan memasukan dokumen sppb maka akan muncul error, karena faktur
ARINI LUTHFAKA