Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kompensasi kerugian bisa berapa lama? Aturannya di mana?


Jawaban

Pasal 6 ayat (2) UU PPh “mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Y A Y L
Q H R L R