WP input SPPB untuk beberapa faktur tapi tidak pakai mekanisme faktur pajak dan pelunasan. Pas mau input faktur pajak berikutnya muncul notif SPPB sudah pernah digunakan.
Jelaskan dulu kalau kasus WP penyerahan bertahap seharusnya pakai mekanisme uang muka atau pelunasan. Tapi kalau WP gak pakai mekanisme uang muka pelunasan gak bisa 1 SPPB untuk beberapa faktur pajak. Konfirmasi KPP.
NIKEN PRATIWI