Halo, Kak, nanya dong kalo ada kesalahan penginputan data luas tanah di e-PHTB, bagaimana cara melakukan pembetulannya? Seperti yang tertera di foto yang saya lampirkan.
sudah terbit SKETnya, maka tidak bisa diubah di ePHTB DJP Online. Di Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019, tdk mengatur khusus terkait pembetulan/pembatalan sket e-phtb. Jika ada kesalahan dalam pengisian di SKET e-phtb , disarankan konfirmasi ke KPP administrasi
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING