#28Q email : izin bertanya mas mbak, wp memiliki kartu NPWP pribadi dan ingin menambahkan badan usaha berupa “U.D WPR” pada kartu NPWPnya. namun, tidak dapat mengubah data tersebut pada kantor KP2KP Rokan Hulu. mereka mengatakan bahwa data tersebut bisa diubah pada kantor KPP Pratama Bangkinang yang berada di Kota Pekanbaru. dengan syarat membawa KTP, Kartu NPWP lama serta Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan. mohon bantuannya mas mbak
#28A: kelurahan menanyakan isi dari surat keterangan yang akan dibuat ini seperti apa? apabila UD hanya dimiliki oleh satu orang saja, maka atas NPWP tadi memakai nama OP karena pada dasarnya UD dan OP tersebut merupakan satu entitas untuk isi surat keterangannya apa, bisa ditanyakan kepada pihak KP2KP yg memberikan informasi bahwa KPP Bangkinang bisa memproses perubahan tsb dengan membawa NPWP, KTP, dan surat keterangan
INTAN NUZULAN