Saya ada saham di bursa Efek kalau mau ikut pps berapa tarifnya? th perolehan 1997/1998 saya lupa tp nilainya sudah 2x lipat saya jg ga ingat wkt itu brp uang yg saya belikan saham, pernah ikut tax amnesty. ini yg 8% kah kak?
WP pernah ikut TA, harta berupa saham yang diperoleh 1997/1998, yang belum diungkap pada saat mengikuti TA. Berarti arahkan sesuai Kebijakan I PPS. Nilai harta yang diungkapkan adalah sesuai nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir (per 31 Des 2015). Tarifnya 8%, sesuai pasal 3 ayat 2 PMK 196/2021.
ANGGEL LIZA KUSMIA