Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya ada saham di bursa Efek kalau mau ikut pps berapa tarifnya? th perolehan 1997/1998 saya lupa tp nilainya sudah 2x lipat saya jg ga ingat wkt itu brp uang yg saya belikan saham, pernah ikut tax amnesty. ini yg 8% kah kak?


Jawaban

WP pernah ikut TA, harta berupa saham yang diperoleh 1997/1998, yang belum diungkap pada saat mengikuti TA. Berarti arahkan sesuai Kebijakan I PPS. Nilai harta yang diungkapkan adalah sesuai nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir (per 31 Des 2015). Tarifnya 8%, sesuai pasal 3 ayat 2 PMK 196/2021.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y G F U X
L V W V N