WP ada pekerjaan bebas dan usaha kos kosan, omzet di bawah 4.8 M semua
pekerjaan bebas ga bisa pakai PP 23, jadi sepanjang omzet dibawah 4.8 M maka dikenai tarif umu, boleh pakai norma penghitungan penghasilan netto jika sudah melakukan pemberitahuan kepada DJP. untuk kos- kosan sepanjang tidak masuk dalam objek persewaan tanah dan/ atau bangunan maka bisa kena PP 23
EMITA IKA IMANIAR