Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP ada pekerjaan bebas dan usaha kos kosan, omzet di bawah 4.8 M semua


Jawaban

pekerjaan bebas ga bisa pakai PP 23, jadi sepanjang omzet dibawah 4.8 M maka dikenai tarif umu, boleh pakai norma penghitungan penghasilan netto jika sudah melakukan pemberitahuan kepada DJP. untuk kos- kosan sepanjang tidak masuk dalam objek persewaan tanah dan/ atau bangunan maka bisa kena PP 23

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I M᠎ K A Q
E X U D O