Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

bupot pph pasal 4 ayat 2 unifikasi, nomor dokumen invoicenya salah, apakah perlu pembetulan?


Jawaban

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas (pasal 3 UU KUP). Apabila ada yang tidak sesuai silakan lakukan pembetulan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K I R I Z
J A S Y M