bupot pph pasal 4 ayat 2 unifikasi, nomor dokumen invoicenya salah, apakah perlu pembetulan?
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas (pasal 3 UU KUP). Apabila ada yang tidak sesuai silakan lakukan pembetulan.
NATALIA KRISWINANDAR