mas/mba jika wp memberikan pinjaman ke afiliasi apakah termasuk ke jasa keuangan yang dikecualikan dari PPN?
Secara umum, jasa keuangan di UU PPN tidak mengaitkan ke adanya hubungan afiliasi. Diatur di UU HPP Klaster PPN: jasa keuangan, meliputi: (lihat di aturannya). Sehingga, kalau fokus ke aspek PPN atas jasa keuangannya, selama transaksi jasa keuangan/pinjaman ke afiliasi tsb masuk ke penjelasan di atas, maka tidak kena PPN.
ANGGEL LIZA KUSMIA