pengeluaran barang dari TLDDP ke kawasan bebas
Terutang PPN, setor sendiri. Ketentuannya masih mengikuti PMK 62/2012 sebagaimana telah diubah dengan PMK 171/2017. karena PMK 173/2021 berlaku 2 bulan sejak diundangkan (2 Februari 2022)
EMITA IKA IMANIAR