Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pembagian dividen ke LN dikecualikan gak?


Jawaban

tidak, yang dikecualikan di PMK 18/2021 hanya jika penerima dividennya adalah WPDN, jike ke LN maka kena 26 20% atau sesuai P3B

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O A D C​ K
D F E B O