Efaktur 3.1 ketika pkp membuat fp ke kawasan bebas untuk nomor dokumen diisi apa ya?
secara aplikasi saat ini belum ada validasinya, jadi tidak diis pun seharusnya tidak masalah. tapi nantinya akan divalidasi sesuai ketentuan Pasal 4 dan pasal 5 pmk 173/2021 (1) Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus membuat PPBJ paling lama sebelum pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB. PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
ARRY MUKTI PRABOWO