Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh WP badan LN yang diinvestasikan kembali kena pph final atau branch profit tax ya? Boleh minta rulesnya?


Jawaban

1. Dividen yg diterima WPLN tsb bukan objek PPh Pasal 4 ayat 2, melainkan PPh Pasal 26. Tarif 20% x ph bruto, atau sesuai P3B. 2. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PMK-14/2011, Branch Profit Tax (BPT) adalah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia. Kenapa WP langsung kaitkan dengan BPT? Apakah WPLN tsb merupakan BUT di Indonesia? Memenuhi kriteria bentuk usaha tetap? Silakan digali dulu.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I N D D J
O Q V S F