Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#57 tanya mas/mba, kalo ada pemilik gedung menyewakan ke dua orang yang berbeda, kedua penyewa bukan pemotong jadi pemilik setor sendiri. untuk penyetoran kedua sewa tsb bisa digabung atau harus dipisah ya?


Jawaban

#57A By pm. Pertanyaan, penyewa bukan pemotong, pemilik gedung menyewakan ke dua penyewa, setor sendiri digabung. Secara ketentuan memang tidak diatur, jika wp sudah terlanjut bayarnya digabung, tidak masalah sepanjang masa pajak terutangnya sama.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C G᠎ Y M Q
Y Y R S L