#57 tanya mas/mba, kalo ada pemilik gedung menyewakan ke dua orang yang berbeda, kedua penyewa bukan pemotong jadi pemilik setor sendiri. untuk penyetoran kedua sewa tsb bisa digabung atau harus dipisah ya?
#57A By pm. Pertanyaan, penyewa bukan pemotong, pemilik gedung menyewakan ke dua penyewa, setor sendiri digabung. Secara ketentuan memang tidak diatur, jika wp sudah terlanjut bayarnya digabung, tidak masalah sepanjang masa pajak terutangnya sama.
TI APRI NADILLA S. PANE