Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalo WP ada LB pph 21 bukan karena DTP, bisa kompensasi ke masa selanjutnya?


Jawaban

Bisa, sepanjang di masa tujuan kompensasi ada pph non DTP sebesar jumlah yg akan dikompensasikan

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H᠎ P Q H᠎ A
G J R A F