mas mba jika wp mau menerbitkan faktur uang muka, namun belum ada dokumen sppb, ini berarti tidak bisa menerbitkan faktur 070? wp nya pengennya tetap 07 karena dokumen sppb tidak diperoleh saat menerima uang muka, tapi saat proses form bc 4.0 dst selesai
secara ketentuan wp harus punya sppb dulu baru bisa buat fp 07. jika pada saat pembuatan fp uang muka belum ada sppb, maka pake 01.
EVARISTA ANGELINA LINGGA