Kalo misal saya Orang Pribadi punya usaha dengan Omzet : 4,5 M Penghasilan Lainnya : 500jt Total : 5 M Apakah atas Omzet dikenakan PP 23, dan atas penghasilan lain dikenakan PPh 21 Psl 17 ?
penghasilan lainnya ini penghasilan atas apa ? penghasilan yang tidak dikenakan pp 23/2018 sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (3) PP 23 TAHUN 2018. kalau peredaran brutonya udah lebih 4,8 M, tahun pajak berikutnya gabisa pake pp 23/2018 lagi dan dalam menentukan besarnya peredaran bruto tertentu merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran br
RIZKIANTO