Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mba mau memastikan. kalau wp ada LB pph 21 sebesar LB setelah dihitung sampai resign 268.000 . rinciannya: DTP yg sudah lapor /diterima 1.468.250, non DTP 21 yang disetor 332.500. ini karena dtp>dari pph 21 yg dibayar sendiri, jadi LB yg 268000 itu gak bisa dikompen ke masa berikutnya ya?


Jawaban

iya kalo kasus dia DTP>dari pada yg di potong, jadi LB nya ga bisa di kompensasi, karena ketutup semua sama yang DTP harunsya

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W U O Q I
A S L A B