Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#48Q: kami ingin menanyakan mengenai pph final 4 ayat 2 atas jasa konstruksi. jika sertifikasi badan usaha jasa konstruksi dan berdasarakan surat Kementerian PUPR sertifikat yg dalam proses perpanjangan tersebut masih berlaku apakah hal itu juga berlaku secara perpajakannya? oh iya sebelumnya ada surat edaran dari Menteri PUPR nya juga


Jawaban

#48A By pm. Secara ketentuan pajak tidak mengatur lebih lanjut terkait legalitas dokumen yang dalam proses perpanjangan. Diarahkan lebih lanjut konsul KPP.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ Y N X᠎ V
J T L F​ A